A. Pengertian Asas Teritorial
Asas Teritorial adalah
asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas
ini bahwa bahwa negara hukum bagi semua barang yang ada diwilayahnya.
Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah
tersebut berlaku hukum asing Internasional sepenuhnya. Prinsip
Teritorial yang dimilikinya seperti: Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut
terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam
wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja
dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan
yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah
yang diterapkan oleh Asas Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan
menemui kesulitan dalam hal Tindakan Kriminal yang melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara tersebut.
Contoh Asas Teritorial yaitu Seseorang
Pria menembakkan senjatanya di dalam wilayah negara Ruritania dan
melewati batas negara tersebut sehingga mengenai pria lain dan terbunuh
di negara Bloggovia. Dalam peristiwa ini adanya penembakkan
yang terkena oleh seseorang, maka penyelesaia yang tepat yaitu Asas
Teritorial yang mengenal 2 metode pelaksanaan yaitu secara Subyektif dan secara Obyektif. Asas Teritorial secara Subyektif adalah
prinsip yang memberikan yurisdiksi kepada negara yang diwilayahnya
melakukan tindakan kriminal yang meskipun akibatnya terjadi diwilayah
negara lain. Sedangkan Asas Teritorial secara Obyektif adalah
kebalikan dari prinsip Subyektif yang memberikan yurisdiksi kepada
negara dimana akibat dari perbuatan kriminal tersebut terjadi, meskipun
terjadi diluar wilayah negara tersebut.
Asas Kebangsaan adalah
asas ini didasarkan pada kekuasaan negaranya atas warga negaranya.
Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada, tetap
mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Maka asas ini mempunyai
kekuatan Ekstrateritorial yang berarti bahwa hukum dari
negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya yang berada di
negara lain. Prinsip yang diberikan oleh Asas Kebangsaan ini memiliki sifat yang terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut.
Maka setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa
menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan memberikan
hukum yang dipergunakan.
Asas Kebangsaan ini memiliki beberapa contoh, misalnya seseorang
yang berkewarganegaraan Indonesia ingin mengikuti Pemilu di negara lain
untuk bisa mengikutinya, Namun dengan itu harus bisa diberikan
penjelasaan yang rinci untuk bisa mengatakan bahwa seseorang ini akan
mengikuti Pemilu di dalam atau diluar negara tersebut. Maka
penyelesaian yang tepat untuk penggunaan Asas kebangsaan ini adalah
seseorang itu harus ditanya dan harus memilih untuk berkewarganegaraan
Indonesia atau dinegara lain, dan harus bisa menyesuaikan diri dengan
hukum yang sudah diterapkan oleh suatu negara tersebut. Dengan adanya
Asas Kebangsaan ini maka warga negara harus bisa membentuk hukum yang
sudah dibentuk kepada aturan yang ditetapkan oleh Presiden.
Asas Kepentingan Umum
adalah Asas yang berdasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara
dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang
bersangkutan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terkait dengan
batas – batas wilayah suatu negara. Asas ini diperlukan untuk
masyarakat bahwa peristiwa yang menjadi beban buat masyarakat setempat
itu untuk menjadi kepenringan bersama untuk mengatur dan melindungi
setiap peristiwa yang sudah terjadi.
Contoh dari Asas Kepentigan Umum yaitu Seseorang
yang mendirikan bangunan secara Ilegal yang membuat para masyarakat
setempat menjadi resah dan kecewa dengan pembangunan secara Ilegal, dan
juga penggunaan Hel yang berlogo SNI untuk menjadi suatu beban
masyarakat setempat untuk bisa menerapkan peraturan yang kecil menjadi
yang luar biasa. Dari masalah ini kita dapat mencegah dan juga
menyelesaiakan dengan cara tepat dan juga diberikan suatu peringatan
secara terus menerus untuk pembangunan secara Ilegal, dan juga harus
bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sudah ditempati. Tujuan
Asas Kepentingan Umum adalah utnuk mewujudkan suatu ketertiban,
keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi warga
negara yang baik.
Penggunaan Prinsip dari Asas Kepentingan Umum
ini adalah ingin
memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum
yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat
dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri. Dan juga
Asas ini memiliki arti mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara Aspiratif, Akomodatif, dan Selektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar